Mungkin sebagian orang pernah mengalami hal ini, yaitu mimpi basah disiang hari saat berpuasa di bulan ramadhan.
Nah pasti bingung, batal tidak puasanya?Terus harus bagaimana?
Mengingat kasus seperti ini masrozakdotcom jadi teringat sebuah artikel yang pernah dibaca beberapa tahun kebelakang. Artikel tanya jawab antara pak ustad dan seorang penanya.
Mengingat kasus seperti ini masrozakdotcom jadi teringat sebuah artikel yang pernah dibaca beberapa tahun kebelakang. Artikel tanya jawab antara pak ustad dan seorang penanya.
Tanya Jawab Ustadz dan Penanya
Baiklah berikut uraian tanyan jawabnya yang masrozakdotcom ambil dari eramuslim.com.
Kurang lebih pertanyaanya seperti ini
Assalamualaikum wr wb
Saya ingin bertanya ustadz,
Apakah puasa saya batal dan menggantinya dibulan lain karena mimpi basah pada bulan ramadhan disiang hari?
Wassalamualaikum Wr Wb.
Seperti itulah pertanyaan yang di lontarkan kepada pak ustadz. Lalu ingin tahu bagaimana jawaban beliau?
Berikut adalah jawabannya kurang lebihnya seperti ini isinya
Waalaikumussalam Wr Wb
Seseorang yang bermimpi pada saat ia berpuasa maka tidaklah membatalkan puasanya.
Beliau juga mengungkapkan pendapat imam nawawi sebagai berikut,
Bahwa jika seseorang yang sedang berpuasa bermimpi maka tidaklah membatalkan puasanya menurut ijma ulama karena ia termasuk tidak kuasa menahannya, seperti seekor nyamuk yang terbang dan hinggap dimulutnya tanpa dikehendakinya.
Beliau menambahkan juga beberapa pendapat ulama sebagai berikut :
Dalam al mughni (4/363) seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya sepertihalnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan sedangkan ia dalam keadaan tidur.
Syeikh Ibn Baaz didalam Majmu’ al Fatawa (15/276) ditanya tentang seseorang yang tidur di siang hari Ramadhan lalu dia bermimpi dan keluar mani darinya maka apakah ia harus mengqadha hari itu?
Beliau menjawab,”tidak ada qadha baginya karena mimpi itu diluar kehendaknya akan tetapi diharuskan baginya mandi (junub) jika dia mendapati mani
Syeikh Ibnu Utsaimin didalam Fatawa ash Shiyam hal. 284 mengatakan tentang orang yang berimimpi di siang hari Ramadhan
Beliau menjawab,”Puasanya sah. Sesungguhnya bermimpi tidaklah membatalkan puasa karena ia diluar kehendaknya. Telah terangkat pena darinya pada saat ia tidur.
Al Lajnah ad Daimah (10/274) menyebutkan,”Barangsiapa yang bermimpi sementara dia dalam keadaan berpuasa atau ihram haji atau umrah maka tidaklah berdosa, tidak pula kafarat dan tidaklah mempengaruhi puasa, haji dan umrahnya namun diwajibkan baginya mandi junub jika keluar mani.” (Fatawa al Islam Sual wa Jawab No. 38623)
Sumber lain yaitu yang disampaikan oleh rumaysho melalaui Facebooknya, mengutip penjelasan dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah sama seperti penjelasan di atas puasa tidak harus di qodo dan harus mandi junub
Sumber lain dari voa-islam mengutip pendapat ulama yang sama yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yaitu mimpi basah tidak batalkan puasa, karena ia terjadi bukan dengan pilihan (keinginan) orang yang berpuasa. Ia wajib mandi janabat. Seandainya ia bermimpi basah setelah shalat Fajar dan mengakhirkan mandi sampai waktu Dzuhur maka tidak apa-apa
Kurang lebih pertanyaanya seperti ini
Assalamualaikum wr wb
Saya ingin bertanya ustadz,
Apakah puasa saya batal dan menggantinya dibulan lain karena mimpi basah pada bulan ramadhan disiang hari?
Wassalamualaikum Wr Wb.
Seperti itulah pertanyaan yang di lontarkan kepada pak ustadz. Lalu ingin tahu bagaimana jawaban beliau?
Berikut adalah jawabannya kurang lebihnya seperti ini isinya
Waalaikumussalam Wr Wb
Seseorang yang bermimpi pada saat ia berpuasa maka tidaklah membatalkan puasanya.
Beliau juga mengungkapkan pendapat imam nawawi sebagai berikut,
Bahwa jika seseorang yang sedang berpuasa bermimpi maka tidaklah membatalkan puasanya menurut ijma ulama karena ia termasuk tidak kuasa menahannya, seperti seekor nyamuk yang terbang dan hinggap dimulutnya tanpa dikehendakinya.
Beliau menambahkan juga beberapa pendapat ulama sebagai berikut :
Dalam al mughni (4/363) seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya sepertihalnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan sedangkan ia dalam keadaan tidur.
Syeikh Ibn Baaz didalam Majmu’ al Fatawa (15/276) ditanya tentang seseorang yang tidur di siang hari Ramadhan lalu dia bermimpi dan keluar mani darinya maka apakah ia harus mengqadha hari itu?
Beliau menjawab,”tidak ada qadha baginya karena mimpi itu diluar kehendaknya akan tetapi diharuskan baginya mandi (junub) jika dia mendapati mani
Syeikh Ibnu Utsaimin didalam Fatawa ash Shiyam hal. 284 mengatakan tentang orang yang berimimpi di siang hari Ramadhan
Beliau menjawab,”Puasanya sah. Sesungguhnya bermimpi tidaklah membatalkan puasa karena ia diluar kehendaknya. Telah terangkat pena darinya pada saat ia tidur.
Al Lajnah ad Daimah (10/274) menyebutkan,”Barangsiapa yang bermimpi sementara dia dalam keadaan berpuasa atau ihram haji atau umrah maka tidaklah berdosa, tidak pula kafarat dan tidaklah mempengaruhi puasa, haji dan umrahnya namun diwajibkan baginya mandi junub jika keluar mani.” (Fatawa al Islam Sual wa Jawab No. 38623)
Sumber lain yaitu yang disampaikan oleh rumaysho melalaui Facebooknya, mengutip penjelasan dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah sama seperti penjelasan di atas puasa tidak harus di qodo dan harus mandi junub
Sumber lain dari voa-islam mengutip pendapat ulama yang sama yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yaitu mimpi basah tidak batalkan puasa, karena ia terjadi bukan dengan pilihan (keinginan) orang yang berpuasa. Ia wajib mandi janabat. Seandainya ia bermimpi basah setelah shalat Fajar dan mengakhirkan mandi sampai waktu Dzuhur maka tidak apa-apa
Kesimpulan
Dari uraian tanya jawab yang diambil dari eramuslim beserta beberapa sumber lainnya tersebut bisa di simpulkan jika mimpi basah pada saat puasa dibulan ramadhan puasa tidak batal, tetap sah. Lanjutkan saja puasanya namun harus mandi junub.
Demikian menyikapi pertanyaan untuk mimpi basah disiang hari saat puasa di bulan ramadan semoga bermanfaat.
Yang terpenting adalah tetap istiqomah dalam menjalankan ibadah.Semoga mendapatkan kesempurnaan ibadah. aamiin.
Hal lain yang mungkin bermanfaat Kalau Saat Puasa Kelupaan Makan dan Minum harus Gimana Nih?
Sumber :http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-mimpi-basah-pada-siang-hari-saat-ramadhan.htm#.V1eDgiGKTDchttp://www.voa-islam.com/read/ibadah/2015/06/29/37923/mimpi-basah-siang-hari-tidak-batalkan-puasa/#sthash.XNW2SCCT.dpbshttps://www.facebook.com/rumaysho/posts/170616886396905
Dari uraian tanya jawab yang diambil dari eramuslim beserta beberapa sumber lainnya tersebut bisa di simpulkan jika mimpi basah pada saat puasa dibulan ramadhan puasa tidak batal, tetap sah. Lanjutkan saja puasanya namun harus mandi junub.
Demikian menyikapi pertanyaan untuk mimpi basah disiang hari saat puasa di bulan ramadan semoga bermanfaat.
Yang terpenting adalah tetap istiqomah dalam menjalankan ibadah.
Semoga mendapatkan kesempurnaan ibadah. aamiin.
Hal lain yang mungkin bermanfaat Kalau Saat Puasa Kelupaan Makan dan Minum harus Gimana Nih?
Sumber :
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-mimpi-basah-pada-siang-hari-saat-ramadhan.htm#.V1eDgiGKTDc
http://www.voa-islam.com/read/ibadah/2015/06/29/37923/mimpi-basah-siang-hari-tidak-batalkan-puasa/#sthash.XNW2SCCT.dpbs
https://www.facebook.com/rumaysho/posts/170616886396905