Sunday, 11 December 2016
HURUF SYAMSIYAH DAN QAMARIYAH
Huruf Syamsiyah dan huruf Qamariyah jumlahnya sama yaitu masing-masing ada 14 huruf.
- Huruf Syamsiyah: jika ada ال bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah yang berjumlah 14, antara lain:
ت ث د ذ ر ز س ش ص ض ط ظ ل ن
Contoh:
وَالتِّيْنِ اَلدُّ نْيَا وَالشَّمْسِ النِّعْمَةِالخ……
- Huruf Qamariyah: jika ada ال bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah yang berjumlah 14, antara lain:
ب ج ح خ ع غ ف ق ك م و ﻫ ء ي
Contoh:
اَلْجُمُعَةُ اَلْخَيْرُ اَلْفِيْلُ اَلْكَبِيْرُالخ……
IDZHAR WAJIB
Dinamakan Idzhar Wajib, jika ada Nun sukun atau Tanwin bertemu huruf YA atau WAWU dalam satu kalimat.
Cara membacanya : terang atau jelas.
Namun, didalam Al-Qur’an bacaan Idzhar Wajib ini hanya ada 4, yaitu :
اَلدُّ نْيَا بُنْيَانٌ صِنْوَانٌ قِنْوَانٌ
Thursday, 1 December 2016
Memahami Dasar Islam
Semakin tinggi sebuah institusi atau kelompok, maka semakin besar pula daya ubahnya. Kelompok terkecil di dunia ini adalah keluarga inti, jika pemimpinnya (kepala keluarga) menerapkan suatu peraturan, maka seluruh anggota keluarga tersebut mau tidak mau; terpaksa atau sukarela; pasti akan dan harus mentaati aturan dan perintah kepala keluarga tersebut. Institusi terbesar saat ini adalah negara, jika negara memberlakukan suatu peraturan maka mau tidak mau; terpaksa atau sukarela; warga negaranya akan patuh dan taat pada peraturan tersebut. Karena jika tidak patuh pasti akan ada sanksi yang dikenakan kepada pelanggarnya. Sanksi/hukuman yang baik adalah hukuman yang pasti berefek jera (jawabir) dan juga berfungsi sebagai penebus dosa (zawajir). Jika hukuman tidak memiliki kedua unsur tersebut, maka akan ada pelanggar-pelanggar lainnya, karena tidak ada ketakutan/kejeraan terhadap suatu hukuman dan melihat pelaku sebelumnya baik-baik saja dalam menjalani hukuman tersebut.
Jika individu sedang melakukan kemunkaran, lalu dicegah oleh individu lain, maka yang akan terjadi adalah perkelahian. Oleh karena itu harus dicegah oleh institusi atau kelompok yang lebih besar.
Contoh: Seorang pemuda sedang menenggak minuman keras, jika dicegah oleh seseorang tentu akan terjadi perkelahian, tetapi jika dicegah dan diperingatkan oleh RT/Kades beserta warga tentu si pemabuk ini akan berhenti dan mengikuti aturan yang ada di masyarakat.
Jika yang berbuat kemunkaran itu kelompok, maka kelompok lain tidak bisa mencegahnya, karena akan terjadi bentrok antar kelompok. Maka harus diselesaikan oleh institusi yang lebih besar lagi, yaitu negara.
Contoh: Sebuah kelompok agama sesat sedang menyesatkan suatu wilayah, maka jika kelompok lain yang menindaknya pasti akan terjadi bentrok dan keributan diantara kelompok tersebut. Tetapi jika negara yang menyelesaikan dengan metindak tegas terhadap kelompok sesat ini, maka akan selesai dengan cepat dan sampai ke akar-akarnya.
Jika kemunkaran ini dilakukan oleh negara, maka kelompok dan individu tidak akan mampu untuk menyelesaikan masalah ini. Harus ditindak dengan negara yang lebih besar.
Contoh: Jika Amerika dan sekutu-sekutunya berbuat dzalim kepada negara-negara Muslim seperti Mesir, Iraq, Afganistan, Palestina dan lain-lain. Maka harus dicegah dan ditindak oleh negara yang lebih kuat dan lebih besar lagi. Seharusnya PBB mampu menyelesaikan permasalahan ini, akan tetapi yang membuat PBB adalah mereka juga, dan anggota PBB pun tidak ada yang berani melawan negara adidaya tersebut, paling hebat yang mereka lakukan adalah mengutuk dengan statement saja. Sedangkan kejahatan Militer hanya dapat dilawan dengan Militer lagi. Maka untuk menyelesaikan permasalahan ini harus dengan ditegakkannya negara yang lebih besar dari negara Amerika dan sekutunya. Saat ini (diolah dari beberapa sumber) jumlah Muslim dunia sudah mencapai 2,4 M jiwa. Jika umat Muslim ini bersatu dalam sebuah negara, maka akan menjadi negara terbesar dan terkuat di dunia ini. Dengan kekuatan yang besar tersebut, tentu gabungan Militernya pun akan sangat kuat. Apalagi dengan janji dari Allah sebagai reward yang menjamin para mujahidin (pejuang yang ikut perang) mendapatkan freepass ke surgaNYA tanpa hisab beserta 40 freepass masuk surga tambahan bagi siapa saja yang diinginkan mujahid tersebut, tentu akan menjadi pendongkrak keberanian dan kekuatan yang amat sangat kuat bagi Militer kaum Muslim. Bahkan sangat mungkin akan banyak sipil yang mendaftarkan diri masuk Militer.
Pelaku atau pihak yang dibebani kewajiban berdakwah ada tiga:
Negara/penguasa
Contoh dakwah negara: menerapkan syariah Islam atau hukum-hukum Allah atas semua warga negaranya, baik Muslim ataupun non-Muslim; menegakkan jihad fi sabilillah (jihad offensive/futuhat) yaitu dakwah Pemimpin Negara Islam ke penguasa negara lain yang belum tunduk dengan hukum dari Pemilik Bumi ini, melalui pemerintah dan militernya agar tunduk kepada hukum Islam sehingga warga/rakyat negara tersebut dapat memeluk agama Islam, jika negara tersebut menolak yang diperangi adalah militer dan penguasanya saja (sebagai penghalang masuknya cahaya Islam ke negara tersebut) setelah itu Islam pasti menerangi negara tersebut, bagi warga yang tidak mau masuk Islam tetapi masih tinggal di wilayah negara Islam maka disebut dengan kafir dzimi; untuk menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia; memberlakukan hudud ataupun ta’zir atau sanksi atas setiap pelanggaran hukum Islam. (termasuk meninggalkan shalat dan puasa).
Dalam suatu hadis disebutkan:
Rasulullah ﷺ tidak pernah memerangi suatu kaum melainkan sesudah terlebih dulu menyampaikan dakwah Islam kepada mereka.
(HR Ahmad, al-Hakim dan ath-Thabrani).
Sulaiman ibn Buraidah menuturkan riwayat dari ayahnya, bahwa Rasulullah ﷺ yang saat itu telah menjadi Kepala Negara Islam (Daulah Islamiyah), jika mengangkat seorang Amir untuk memimpin pasukan militer atau sebuah detasemen, selalu memberikan nasihat, khusus bagi dirnya agar bertaqwa kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada orang-orang yang ikut bersamanya. Rasulullah ﷺ kemudian bersabda:
Berperanglah atas nama Allah dan di jalan Allah. Perangilah oleh kalian orang-orang yang kafir kepada Allah. Jika kalian bertemu dengan musuh kalian dari kalangan orang-orang musrik maka berilah mereka tiga pilihan. Apapun yang mereka pilih sebagai respon atas kalian, terimalah, dan cukuplah hal itu bagi mereka. Kemudian serulah mereka agar masuk Islam. Jika mereka menyambut seruan kalian, terimalah mereka, dan cukuplah hal itu bagi mereka. (HR Muslim).
Allah SWT berfirman:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Perangilah orang-orang kafir itu oleh kalian hingga tidak ada lagi fitnah (kekufuran) dan agama ini seluruhnya hanya milik Allah
(QS al-Anfal [8]: 39).
Hadis dan ayat al-Quran di atas menjelaskan kedudukan Rasulullah ﷺ sebagai kepala negara (penguasa) yang menjalankan aktivitas dakwah terlebih dulu (yaitu mengajak orang-orang kafir agar masuk Islam atau bersedia tunduk di bawah kekuasaan Islam), sebelum—jika mereka menolak—melakukan jihad fi sabilillah untuk membuka dan mengubah darul kufur menjadi Darul Islam. Oleh sebab itulah dalam kurun waktu yang cukup singkat (22 tahun) setelah (hijrah) tegaknya Daulah Islamiyah di Madinah cahaya Islam sudah sampai ke Bumi Nusantara. Sehingga Negara Islam menjadi negara terbesar meliputi 2/3 bumi ini, dari Maroko hingga ke Merauke.
Jamaah/kelompok
Contoh: mendirikan jamaah/kelompok/partai(kata hizb: disebutkan -+ 7 kali dalam al-Quran) dakwah, yang berperan mendakwahkan Islam serta melakukan muhasabah (kontrol/kritik/nasihat) kepada penguasa agar penguasa tetap tegak di atas aturan Islam. Allah SWT berfirman:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan ke tengah-tengah umat manusia agar kalian memerintahkan kebajikan dan mencegah kemunkaran sementara kalian beriman kepada Allah.
(QS Ali Imran [3]: 110).
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Hendaklah ada diantara kalian segolongan umat yang menyerukan kebajikan (Islam) serta melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.
(QS Ali Imran [3]: 104).
Individu
Dalam hal ini Allah SWT berfirman:
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحاً وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Siapakah yang lebih baik ucapannya daripada orang yang menyeru manusia ke jalan Allah, mengerjakan amal salih dan berkata, “Sesungguhnya aku termasuk golongan kaum Muslim (yang berserah diri).”
(QS Fusilat [41]: 33).
Ayat di atas ditunjukkan kepada setiap individu Muslim untuk menjalankan aktivitas dakwah Islam. Banyak juga hadis Rasulullah ﷺ yang menjelaskan status kewajiban atas setiap Muslim untuk mengemban dakwah sebagai wujud dan manifestasi dari kesaksian (iman) mereka kepada Allah SWT. diantaranya adalah sabda Rasulullah ﷺ sebagaimana yang dituturkan Abu Dzar al-Ghifari berikut:
Siapa saja yang bangun pagi, sementara ia hanya memperhatikan masalah dunianya, maka ia tidak berguna apa-apa di sisi Allah. Siapa saja yang tidak memperhatikan urusan kaum Muslim maka ia tidaklah termasuk golongan mereka.”
(HR ath-Thabrani).
Ilmu Tajwid (Membaca Al-Qur’an dengan benar)
( HUKUM TAJWID)
I. PENGERTIAN
1. Ilmu Tajwid
Ilmu tajwid adalah ilmu yang mempelajari tata cara membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
2. Tajwid
Tajwid adalah tata cara (pengaturan) membaca Al-Qur’an beserta hukum-hukumnya dengan menggunakan 26 huruf hijaiyyah.
II. MACAM-MACAM HUKUM TAJWID
a. Hukum Nun Mati (نْ ) atau Tanwin ( ٌ ٍ ً )
Idzhar ( إ ذﻫا ٌر )
Idzhar artinya jelas.
Hurufnya ada 6, yaitu : غ خ ح ع ﻫ أ
Idzhar adalah apabila nun mati atau tanwin bertemu dengan salah satu hurufnya, maka dibacanya harus jelan nunnya.
Contohnya :
منْ أمن , خيرٌ حسنا , منْ خلق
Idgham ( إ دغام )
Idgham artinya memasukkan (huruf yang depan kepada huruf yang belakang).
Hurufnya ada 6, yaitu :يرملون (ي رم ل و ن)
Idgham terbagi menjadi 2, yaitu :
– Idgham Bigunnah ((إ دغام بغنّة
Artinya : dengan dengung (menahan huruf yang masuk sebanyak 2 harkat)
Hurufnya ada 4, yaitu :(يمنو) ي م ن و
Idgham bigunnah adalah apabila ada huruf nun mati atau tanwin bertemu dengan salah satu hurufnya, maka dibacanya harus berdengung.
Contohnya :
من يعمل , من نبيّن , خيرٌمن
– Idgham Bilagunnah (( دغام ﺑﻼغنّة
Artinya : tidak dengan dengung.
Hurufnya ada 2, yaitu : ر ل
Idgham bilagunnah adalah apabila ada nun mati atau tanwin bertemu dengan salah satu hurufnya, maka dibacanya tidak berdengung.
Contohnya :
غفورٌرحيم , خيرٌ ﻟﻪ , من رﺒﻬﻢ
Di dalam Al-Qur’an ada beberapa kata yang tidak dibaca idgham, tetapi dibaca idzhar, seperti :
ﺻﻨﻮﺍن , ﺒﻨﻴﺎﻦ , ﺍﻠدﻨﻴﺎﺀ
Walaupun nun mati bertemu dengan huruf idgham, tetapi dalam satu kata, maka harus dibaca idzhar.
Ikhfa ( ﺇ ﺧﻑﺎﺀٌََََِِ
Ikhfa artinya samar-samar. (seperti bunyi ng dalam bahasa Indonesia).
Hurufnya ada 15, yaitu :
ك ق ف ظ ط ض ص ش س ز ذ د ج ث ت
Ikhfa adalah apabila ada nun mati atau tanwin bertemu dengan salah satu hurufnya, maka dibacanya samar-samar.
Ikhfa terbagi menjadi 3, yaitu :
– Ikhfa Ab’ad (أبعد )
Ab’ad artinya : jauh (yaitu jauh dari bunyi nun mati atau tanwin, disebut juga dengan sangat samar).
Hurufnya ada 2, yaitu : ق ك
Contohnya :
إن کنتم , شئ ٍقدير
– Ikhfa Autsat (أوثت)
Autsat artinya : dekat (yaitu dekat dengan bunyi nun mati atau tanwin, samar saja)
Hurufnya ada 3, yaitu : ت د ط
Contohnya :
إن طلق , من دونى , کنتم
– Ikhfa Aqrobaa ((قربا)
Aqrobaa artinya : sedang (yaitu boleh sangat samar atau samar saja)
Hurufnya ada 10, yaitu :
ف ظ ض ص ش س ز ذ ج ث
Contohnya :
ﺍﻷﻨﺛﻰ , ﺻﻔﺎﺻﻔﺎ , ﻤﻦﺬﻠﻚ
Iqlab ( إ قلبٌ )
Iqlab artinya mengganti (mengganti huruf nun ke huruf mim).
Hurufnya ada 1, yaitu : ب
Iqlab adalah apabila huruf nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf Ba’, maka dibacanya balem.
Contohnya :
من بعد , ﺍﻷﻨﺒﻴﺂﺀ
b. Hukum Qolqolah ( ﻘﻠﻘﻠﺔ )Qolqolah artinya : kerongkongan (huruf hijaiyyah yang mati, diceklokkan).
Hurufnya ada 5, yaitu : ق ط د ج ب
Qolqolah dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Qolqolah Sughra ( سغرى )
Sughra artinya : ringan (kecil).
Qolqolah Sughra adalah apabila ada salah satu huruf qolqolah mati karena sukun, maka dibacanya diceklokkan.
Contohnya :
لقدْ , حبْل , طلق , أطْعمهم , أجْر
2. Qolqolah Kubra ( قبرﻯ )
Kubra artinya : dahsyat (besar).
Qolqolah Kubra adalah apabila ada salah satu huruf qolqolah mati di akhir kalimat (karena waqof), maka dibacanya diceklokkan.
Contohnya :
ماخلقَ , من مسد
c. Hukum Mim Mati ( مْ )
Hukum mim mati dibagi menjadadi 3, yaitu :
Idgham Mimi ( ميمى )
Mutajanisain artinya : yang sejenis
Hurufnya ada 1, yaitu : م
Idgham Mimi adalah apabila ada mim mati bertemu dengan mim hidup, maka dibacanya harusberdengung.
Contohnya :
عليهم مؤسدة
Ikhfa Safawi (ﺷﻓﻮﻯ ﺇ ﺧﻑﺎﺀ )
Hurufnya ada 1, yaitu : ب
Ikhfa Safawi adalah apabila ada mim mati bertemu dengan huruf ba’ hidup, maka dibacanya harusberdengung.
Contohnya :
ترميهم بحخارة
Idzhar Safawi (ﺷﻓﻮﻯ إ ذﻫا ٌر )
Hurufnya yaitu semua huruf hijaiyyah kecuali mim dan ba’.
Idzhar Safawi adalah apabila ada huruf mim mati bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah selain mim dan ba’, maka dibacanya tidak berdengung.
Contohnya :
هم فيها , ألم تر
Dan lain sebagainya……
d. Hukum Mad ( مَدٌ )
Mad artinya : memanjangkan bacaan, dengan menggunakan harakat.
Rumusnya :
1 alif = 2 harkat, 2 alif = 4 harkat, 2 ½ = 5 harkat, 3 alif = 6 harkat.
Harkat = bunyi ketukan.
Hukum Mad terbagi menjadi 2, yaitu :
Mad Ashli ( ﺃﺻﻠﻰ )
Ashli artinya : asal (asal muasal, asal mula kejadian)
Terbagi menjadi 1, yaitu :
– Mad Thobi’i ( ﻃﺒﻴﻌﻰ )
Hurufnya ada tiga, yaitu : وْ -ُ , يْ ِ- ,ا -َ
a. Alif mati sesudah fathah
b. Ya’ mati sesudah kasroh
c. Wau mati sesudah domah
Panjangnya : 1 alif = 2 harkat.
Cara bacanya dipanjangkan, satu alif atau dua harkat.
Contohnya : ﻨُوْﺤِﻴْﻬَﺎ
Mad Far’i ( ﻓﺮﻋﻰ )
Far’i artinya : bagian atau cabang
Terbagi menjadi beberapa yaitu :
– Mad Wajib Muttashil (ﻤﺗﺻلٌ واﺠبٌ )
Wajib artinya : harus, Muttashil artinya : dalam satu kata.
Mad Wajib Muttashil adalah apabila ada huruf mad bertemu dengan huruf hamzah dalam satu kata, maka harus panjang 5 (lima) harkat.
Contohnya :
إذاجآء , سوء
– Mad Jaiz Munfashil ( ﺠاﺌﺯ ﻤﻨﻓﺻل )
Jiaz artinya : boleh, Munfashil artinya : di luar kata.
Mad Jaiz Munfashil adalah apabila ada huruf mad bertemu dengan huruf hamzah di lain (luar) kata, maka dibaca panjangnya boleh 2, 4 atau 6 harkat.
Contohnya :
مآ أنزل , يأيّها
– Mad Lain ( ﻠﻴﻥ )
Lain artinya : lemas.
Hurufnya ada 2, yaitu : وْ -َ , يْ ِ-َ
a. Ya’ mati setelah fathah
b. Wau mati setelah fathah
Cara bacanya dipanjangkan 2 harkat tapi lemas.
Jika di akhir kalimat, maka dibacanya boleh 2, 4 atau 6 harkat.
Contohnya :
عليهم , يوم
– Mad ‘Arid Lissukun ( ﻋاﺮﺾ ﻠﻠسّکوﻥ )
‘Arid artinya : barulah, Lissukun artinya : di matikan.
Mad ‘Arid Lissukun adalah apabila ada huruf mad bertemu dengan huruf hijaiyyah hidup pada akhir kalimat, maka cara bacanya dipanjangkan terlebih dahulu baru dimatikan.
Contohnya :
نستعين , عزيزحکيم
– Mad ‘Iwad ( عوادٌ )
‘Iwad artinya : membuang tanwin.
Mad ‘Iwad adalah apabila ada fathah tain ( -ً ) bertemu dengan huruf alif atau ya’ mati di akhir kalimat, maka cara bacanya dipanjangkan 2 harkat.
Contohnya :
عليماحکيما, ﺛﻼﺛﺎ ﺛﻼ ﺛﺎ
– Mad Badal ( بدلٌ )
Badal artinya : berdiri sendiri (sebagai pengganti huruf alif mati).
Mad Badal adalah apabila ada huruf hamzah ( أ ) bertemu huruf alif mati setelah fathah atau ya’ mati setelah kasroh, maka dibacanya panjang 2 harkat.
Contohnya :
أمنو , إيمان
– Mad Shilah Thowwilah ( ﺻﻠﺔ ﻄﻮﻴﻠﺔ )
Mad Shilah Thowwilah adalah apabila ada huruf ha marbithoh ( ﻩ / ﻪ ) bertanda mad dan bertemu huruf hamzah, maka dibacanya boleh panjang 2, 4 atau 6 harkat.
Contohnya :
له مغفرة , به
Apabila berada di akhir kalimat, maka harus sukun (mati).
Contoh :
غيرلّه ۚ
– Mad Shilah Qoshirah ( ﺻﻠﺔ قصيرﺓ )
Mad Shilah Thowwilah adalah apabila ada huruf ha marbithoh (ﻩ / ﻪ ) bertanda mad, maka dibacanyapanjang 2 harkat.
Contohnya :
وله أجر
Apabila berada di akhir kalimat, maka harus sukun (mati).
Contoh : (sama seperti Mad Shilah Thowilah)
– Mad Lazim Kilmi Musaqol ( ﻻﺯﻢِمثقل ٌکلم )
Mad Lazim Kilmi Musaqol adalah apabila ada huruf mad bertanda ( ﺁ ) bertemu dengan huruf hijaiyyah bersiddah, maka dibacanya panjang 6 harkat.
Contohnya :
ﻮﻻﺍﻠﺿﺂ لّين
– Mad Lazim Kilmi Mushbah (ﻻﺯﻢ کلم مخفف)
Mad Lazim Kilmi Mushbah adalah apabila ada huruf mad bertanda ( ﺁ ) bertemu dengan huruf hijaiyyah disukun, maka dibacanya panjang 6 harkat.
Contohnya :
ﺁﻠﺌن
– Mad Lazim Harfi Mushbah (ﻻﺯمْﺤﺮﻒِﻣشبعٌ )
Mad Lazim Harfi Mushbah adalah apabila ada huruf hijaiyyah bertanda mad di awal surah dengan bunyi harkat, maka panjangnya 2 harkat.
Contohnya :
ﻃﻪ , ﻴﺲ
– Mad Lazim Harfi Musaqol (ﻻﺯمْﺤﺮﻒِمسقل )
Mad Lazim Harfi Mushbah adalah apabila ada huruf hijaiyyah bertanda mad di awal surah dengan bunyi hurufnya penuh, maka panjangnya 6 harkat.
Contohnya :
ن , ق , المٌ , کهيعص
– Mad Tamkin ( ﺘﻣکﻴﻥ )
Mad Tamyin adalah apabila ya mati ( يْ ) setelah ya kasrah ( يِِ ), maka dibacanya panjang 2 harkat.
Contohnya : يحييکم
– Mad Farq ( فرق )
Mad Farq adalah apabila ada tanda mad pada huruf alif (ﺁ ) bertemu dengan lafadz Jalalaih, maka dibacanya panjang 6 harkat.
Contohnya :
آﷲ
e. Hukum Lafadz Jalalaih ( اﷲ )
Terbagi menjadi 2, yaitu :
Tafkhim ( تفخم )
Tafkhim artinya : tebal.
Tafkhim adalah apabila ada lafadz Jalalih sebelum tanda fathah dan atau tanda domah, maka dibacanya harus tebal.
Contohnya :
رسول اﷲ , سقف اﷲ
Tarqiq ( ترقيق )
Tarqiq artinya : tipis.
Tarqiq adalah apabila ada lafadz Jalalih sebelum tanda kasrah, maka dibacanya tipis.
Contohnya :
في سبيل ﷲ
f. Hukum Alif Lam ( ال )
Terbagi menjadi 2, yaitu :
Alif Lam Qomariyyah ( القمرﻴﺔ )
Al-Qomriyyah artinya : Bulan.
Hurufnya :
أ ب ج ح خ ذ ز ع غ ف ق ك م و ي
Alif Lam Qomariyyah adalah apabila ada alif lam bertemu dengan salah satu hurufnya, maka dibacanya jelas.
Diibratkan apabila kita melihat bulan di malam hari, maka akan terlihat jelas.
Contohnya :
من المؤمنين , مع القاعدين
Alif Lam Syamsiyyah ( اﻠﺸﻣﺴﻴﺔ )
Asy-Syamsiyyah artinya : Matahari.
Hurufnya :
ت ث د ر س ش ص ض ط ظ ل ن
Alif Lam Syamsiyyah adalah apabila ada alif lam bertemu dengan salah satu hurufnya, maka alif lam nya tidak terbaca.
Diibratkan apabila kita melihat matahari di siang hari, maka tidak akan terlihat jelas.
Contohnya :
من الدّنيا , والشّمس
g. Hukum Gunnah Masydidah ( ﻏﻨﺔ ﻤﺸﺪﺩﻩ )
Gunnah Masydidah artinya : ditahan lama karena tasydid.
Hurufnya ada 2, yaitu : مّ , نّ
Apabila terdapat nun siddah dan atau mim siddah sebelum huruf hijaiyyah berharkat, maka dibacanyabergunnah (ditahan sepanjang 3 harkat).
Contohnya :
ثمّ , إنّ
h. Hukum Idgham ( إدغامٌ )
Terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Idgham Muttamatsilain ( ﻤﺘﻤﺎﺛﻠﻴﻦ )
Muttamasilain artinya : yang sama.
Idgham Muttamatsilain adalah apabila ada huruf hiajiyyah bertemu dengan huruf hiajiyyah yang sama, maka dimasukkan hurufnya yang di depan.
Contohnya :
إذهب بكتابى , وقد دخلوا , إذ ذهب
2. Idgham Muttajanisain ( ﻤﺘﺠﺎﻨﺴﻴﻦ )
Muttajanisain artinya : yang sejenis.
Idgham Muttajanisain adalah apabila ada huruf hiajiyyah bertemu dengan huruf hiajiyyah yang sejenis, maka dimasukkan hurufnya yang di depan.
Contohnya :
أرد تم , ودت طاﺋفة , ﺇذ ظلموا
3. Idgham Muttaqoribain ( ﻤﺘﻘﺎﺮﺒﻴﻦ )
Muttaqoribain artinya : yang mendekati (bacaannya).
Idgham Muttaqoribain adalah apabila ada huruf hiajiyyah bertemu dengan huruf hiajiyyah yang mendekati bacaannya, maka dimasukkan hurufnya yang di depan.
Contohnya :
إركب معنا , يلهث ذلك , نحلقكم
i. Hukum Ra’ ( ر )
Terbagi menjadi 2, yaitu :
Mufakham ( مفخّم )
Mufakham artinya yang ditebalkan.
Bagiannya adalah :
– ربنا
– گفروا
– أرسل
– قرآن
– طيرا
– خير
Muraqqaq ( مرقّق )
Muraqqaq artinya : yang ditipiskan.
Bagiannya adalah :
– واقربب
– فرعون
– خسر
إعلمو
Dalam Kitab suci Al-Qur’an, ada beberapa tanda baca juga yang harus diperhatika, diantaranya :
Hukum Nun Washal ( نِ )
Washal artinya : penghubung.
Apabila ada tanwin bertemu dengan huruf yang disukunkan, maka tanwin tersebut dibaca harkat dan diakhiri nun washal.
Contohnya :
ن
ن
خير الوصيّة , جزاء الحسنى
ن
ن
عاداالأولى , لهوا انفضّوا
Shafar ( صفر )
terbagi menjadi 2, yaitu :
– Shafar Mustadir ( صفر مستدر )
Shafar Mustadir adalah apabila ada huruf mad yang tidak dibaca panjang bertemu dengan huruf hamzah dalam satu kata.
Contohnya :
لايايئس \ لاتايئس , لشايء , وملا ئه
– Shafar Mustathir ( صفر مستطيل )
Shafar Mustadir adalah apabila ada huruf mad yang tidak dibaca panjang, dan berada di akhir kata.
Contohnya :
انا , لكنّا , قواريرا , الظنو نا , سلا سلا
س
ص
– Harus dibaca Sin
Apabila huruf shad bertanda domah atau bertanda sukun.
س
س
Contohnya : ويبصط , بصطة
– Harus dibaca Shad
Apabila huruf shad bertanda fathah bertemu dengan ya mati.
س
Contohnya : بمصيطر
– Boleh dibaca Sin atau Shad
Apabila huruf shad bertanda fathah bertemu dengan ya mati dalam satu kata sifat.
س
Contohnya : المصيطرون
Pelajaran Waqof
باب الوقف
(BAB WAQOF)
I. Pengertian
Waqof artinya : tempat pemberhentian.
Waqof adalah tempat berhentinya bacaan Al-Qur’an yang berada di tengah ayat maupun di akhir ayat. Biasanya digunakan untuk mengatur pernafasan si Qira’at (pembaca), dapat pula digunakan untuk menyambung bacaan dari ayat yang satu ke ayat yang lainnya (menyambung kalimat yang dipenggal oleh ayat). Biasanya berpengaruh pula terhadap tafsir dari suatu ayat tersebut.
II. Macam-macam Waqof
a. Waqof Lazim ( لازم )
Lazim artinya suatu yang dilarang.
Waqof Al-Mamnu’ adalah apabila terdapat tanda waqof لا di tengah atau di akhir ayat, maka dilarang untuk berhenti walaupun hanya sejenak.
Contoh :
انّ الذ ين ءامنو والذ ين هاجروا وجاهدوا في سبيل اللهۙ اولئك يرجون رحمت الله ………
(Q.S. Al-Baqaroh : 218)
b. Waqof Al-Mamnu’ )( الممنوع
Al-Mamnu’ artinya biasanya, seharusnya.
Waqof lazim adalah apabila terdapat tanda م di tengah atau di akhir ayat, maka wajib berhenti.
Contoh :
زيّن للّذ ين كفروا الحيوة الد نيا ويسخرون من الذ ين ءامنوا ۢ………
(Q.S. Al-Baqoroh : 212)
c. Waqof Jaiz جائز
Jaiz artinya boleh.
Waqof Jaiz adalah apabila terdapat tanda waqof ج di tengah ayat, maka boleh berhenti atau dilanjutkan.
Contoh :
قد فرض الله لكم تحلّة أيمنكمۚ ………..
(Q.S. At-Tahriim : 2)
d. Waqof Shola صلى
Adapun yang dimaksud dengan waqof shola adalah apabila terdapat tanda صلى di tengah ayat maka lebih baik dilanjutkan bacaannya.
Contoh :
يعلمون ظا هرا من الحيوة الد نيا ۖ وهم عن الاخرة هم غافلون.
(Q.S. Ar-Ruum : 7)
e. Waqof Qola قلى
Adapun yang dimaksud dengan waqof shola adalah apabila terdapat tanda قلى di tengah ayat maka lebih baik berhenti daripada dilanjutkan. bacaannya.
Contoh :
وكذ لك نجزي من أسرف ولم يؤمن با يا ت ربه ۗ………..
(Q.S. Thaha :127)
f. Waqof Saktah سكته
Saktah artinya berhenti sejenak.
Waqof Saktah adalah apabila terdapat tanda سكته atau س di tengah atau di akhir ayat, maka haruslah berhenti dengan tidak bernafas lalu melanjutkan kepada kalimat atau ayat berikutnya.
Contoh :
قالواياولنامن بعشنامن مرقد نا سكتههذا…
(Q.S. Yasin : 59)
g. Waqof Ta’anaq تعانق الوقف
Ta’anaq artinya kembar.
Waqof ta’anaq adalah apabila terdapat tanda titik tiga (:.) dalam satu ayat, maka diperbolehkan untuk berhenti pada salah satu ta’anaqoh tersebut. Biasanya titik tiga tersebut ada dua di dalam satu ayat.
Contoh :
.
. .
.
. .
ذالك الكتاب لا ريب فيه …………
(Q.S. Al-Baqoroh : 2)
Sujud Sahwi, Sujud Tilawah dan Sujud Syukur
Pada kesempatan kali ini saya akan menguraikan sedikit tentang penjelasan dan tata cara melakukan sujud sahwi, sujud tilah dan sujud syukur.
Dengan harapan semoga bisa membawa kemanfaatan, agar supaya kita (muslim) dalam melakukan suatu ibadah memang benar-benar tahu akan ilmunya, tentu saya dengan penuh pengharapan dan keihlasan bisa diterima disisi Allah sebagai amal baik.
Sujud Syahwi Sujud syahwi adalah sujud yang dilakukan ketika musholli (orang yang melakukan shalat) lupa mengerjakan tahiyyat/tasyahud awal atau qunut dan yang lainnya saat kita lupa atau ragu sudah meninggalkan salah satu rukun shalat. Sedang hukumnya adalah sunat mu’akad.
Tata Cara Sujud Syahwi Dikerjakan setelah tahiyat akhir sebelum salam dengan dua kali sujud yang diantara keduanya dilakukan duduk (duduk diantara dua sujud). Bacaan Sujud Syahwi سبحان من لا ينام ولا يسهو
Sujud Tilawah Sujud Tilawah dilakukan ketika kita sedang membaca ataupun mendengar ayat ‘sajdah’ (seperti ayat واسجد وقترب ), maka kita disunatkan (sunat mu’akad) melakukan sujud tilawah.
Caranya ada dua macam:
1. Ketika kita berada dalam shalat. Begitu selesai membaca ayat sajdah, maka langsung melakukan sujud. Dan setelah selesai melakukan sujud tilawah diteruskan melakukan shalat.
2. Ketika diluar shalat. Begitu selesai membaca atau mendengar ayat sajdah, maka langsung menghadap qiblat dan niat melakukan sujud tilawah. Bertakbir (seperti takbirotul ihrom) kemudian langsung sujud, setelah itu bertakbir untuk duduk kemudian salam (seperti dalam shalat biasa).
Niat Sujud Tilawah
نويت سجود التلاوة لله تعلى
Bacaan Sujud Tilawah
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْن
Sujud Syukur Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan ketika seorang muslim mendapat nikmat yang berlebih atau selamat dari musibah.
Niat Sujud Syukur
نويت سجود الشكر لله تعلى
Bacaan Sujud Syukur
سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ اَنْتَ رَبِّي حَقَّا حَقَّا، سَجَدْتُ لَكَ يَارَبِّ تَعَبُّدًا وَرِقًّا. اَللَّهُمَّ اِنَّ عَمَلِي ضَعِيْفٌ فَضَاعِفْ لِي , اَللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تُبْعَثُ عِبَادُكَ وَتُبْ عَلَيَّ اِنَّكَ اَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
“Subhânakallâhumma Anta Rabbî haq-qan haqqâ, sajadtu laka yâ Rabbî ta-’abbudan wa riqqâ. Allâhumma inna ‘amalî dha’îfun fadha’i lî. Allâhumma qinî ‘adzâbaka yawma tub’atsu ‘ibâduka wa tub ‘alayya innaka Antat tawwâbur Rahîm.”
Artinya: “Maha Suci Engkau. Ya Allah, Engkaulah Tuhaku yang sebenarnya, aku sujud kepada-Mu ya Rabbi sebagai pengabdian dan penghambaan. Ya Allah, sungguh amalku lemah, maka lipat gandakan pahalanya bagiku. Ya Allah, selamatkan aku dari siksa-Mu pada hari hamba-hamba-Mu dibangkitkan, terimalah taubatku, sesunguhnya Engkau Maha Menerima taubat dan Maha Penyayang.”
Catatan: Pada waktu melakukan sujud syukur disyaratkan harus menghadap qiblat dan suci dari hadats dan najis.
Sudah benarkah shalat kita??
“Sesungguhnya yang petama kali akan dihisab atas seorang hamba pada hari kiamat adalah perkara shalat. Jika Shalatnya baik, maka baikpula seluruh amalan ibadah lainnya, kemudian semua amalannya akan dihitung atas hal itu.” (HR. An Nasa’I : 463)
Banyak orang yang lalai dalam shalat, tanpa sengaja melakukan kesalahan-kesalahan yang tidak diketahuinya, yang mungkin bisa memubat amalan shalatnya tidak sempurna. Kami akan paparkan kesalahan yang sering terjadi dalam shalat.
1. Menunda–nunda Shalat dari waktu yang telah ditetapkan Hal ini merupakan pelanggaran berdasarkan firman Allah عزوجل ,
“Sesungguhnya shalat suatu kewajiban yang telah ditetepkan waktunya bagi orang-orang beriman”. (QS. An-Nisa : 103)
2. Tidak shalat berjamah di masjid bagi laki-laki Rasullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Barang siapa yang mendengar panggilan (azan) kemudina tidak menjawabnya (dengan mendatangi shalat berjamaah), kecuali uzur yang dibenarkan”. (HR. Ibnu Majah Shahih)
Dalam hadits bukhari dan Muslim disebutkan. “Lalu aku bangkit (setelah shalat dimulai) dan pergi menuju orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah, kemudian aku akan membakar rumah-rumah mereka hingga rata dengan tanah.”
3. Tidak tuma’minah dalam shalat Makna tuma’minah adalah, seseorang yang melakukan shalat, diam (tenang) dalam ruku’.i’tidal,sujud dan duduk diantara dua sujud. Dia harus ada pada posisitersebut, dimana setiap ruas-ruas tulang ditempatkan pada tempatnya yang sesuai. Tiak boleh terburu-buru di antara dua gerakan dalam shalat, sampai dia seleasi tuma’ninah dalam posisi tertentu sesuai waktunya. Nabi صلى الله عليه وسلمbersabda kepada seseorang yang tergegesa dalam shalatnya tanpa memperlihatkan tuma;minah dengan benar, “Ulangi shalatmu, sebab kamu belum melakukan shalat.”
4. Tidak khusu’ dalam shalat, dan melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan di dalamnya. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Sesungguhnya, seseorang beranjak setelah megnerjakan shalatnya dan tidak ditetapkan pahala untuknya kecuali hanya sepersepuluh untuk shalatnya, sepersembilan, seperdelapan, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga atau setangah darinya. ” (HR. Abu Dawud, Shahih) mereka tidak mendapat pahala shlatnya dengan sempurna disebabkan tidak adanya kekhusyu’an dalam hati atau melakukan gerakan-gerakan yang melalaikan dalam shalat.
5. Sengaja mendahului gerakan iman atau tidak mengikuti gerakan-gerakannya. Perbuatan ini dapat membatalkan shalat atau rakaat-rakaat. Merupakan suatu kewajiban bagi mukmin untuk mengikuti imam secara keseluruhan tanpa mendahuluinya atau melambat-lambatkan sesudahnya pada setiap rakaat shalat. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti keseluruhannya. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jangan bertakbir sampai imam bertakbir, dan jika dia ruku’ maka ruku’lah dan jangan ruku’ sampai imam ruku’ “. (HR. Bukhari)
6. Berdiri untuk melngkapi rakaat yang tertinggal sebelum imam menyelesaikan tasyahud akhir dengan mengucap salam ke kiri dan kekanan Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jangan mendahuluiku dalam ruku’, sujud dan jangan pergi dari shalat (Al-Insiraf)”. Para ulama berpedapat bahwa Al-Insiraf, ada pada tasyahud akhir. Seseorang yang mendahului imam harus tetap pada tempatnya sampai imam menyelesaikan shalatnya (sempurna salamnya). Baru setalah itu dia berdiri dan melengkapi rakaat yang tertinggal.
7. Melafadzkan niat. Tidak ada keterangan dari nabi صلى الله عليه وسلم maupun dari para sahabat bahwa meraka pernah melafadzkan niat shalat. Ibnul Qayyim rmh menyatakan dalam Zadul-Ma’ad “Ketika Nabi صلى الله عليه وسلم berdiri untuk shalat beliau mengucapkan “Allahu Akbar”, dan tidak berkata apapun selain itu. Beliau صلى الله عليه وسلم juga tidak melafalkan niatnya dengan keras.
8. Membaca Al-Qur’an dalam ruku’ atau selama sujud. Hal ini dilarang, berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, “saya telah dilarang untuk membaca Al-Qur’an selama ruku’ atau dalam sujud.” (HR. Muslim)
9. Memandang keatas selama shalat atau melihat ke kiri dan ke kanan tanpa alasan tertentu. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Cegalah orang-orang itu untuk mengangkat pandangan keatas atau biarkan pandangan mereka tidak kembali lagi”. (HR. Muslim)
10. Melihat ke sekeliling tanpa ada keperluan apapun. Diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها, bahwa ia berkata, “Aku berkata kepada Rasulallah صلى الله عليه وسلم tentang melihat ke sekeliling dalam shalat Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab, “Itu adalah curian yang sengaja dibisikan setan pada umat dalam shalatnya”. (HR. Bukhari)
11. Seorang wanita yang tidak menutupi kepala dan kakinya dalam shalat. Sabda Rasulallah صلى الله عليه وسلم, “Allah tidak menerima shalat wania yang sudah mencapai usia-haid, kecuali jiak dia memakai jilbab (khimar)”. (HR. Ahmad)
12. Berjalan di depan orang yang shalat baik orang yang dilewati di hadapanya itu sebagai imam, maupun sedang shalat sendirian dan melangka (melewati) di antara orang selama khutbah shalat Jum’at. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jika orang yang melintas didepan orang yang sedang shalat mengetahui betapa beratnya dosa baginya melakukan hal itu, maka akan lebih baik baginya untuk menunggu dalam hitungan 40 tahun dari pada berjalan didepan orang shalat itu”. (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun lewat diantara shaf orang yang sedang shalat berjamaah, maka hal itu diperbolehkan menurut jumhur bedasarkan hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه : “Saya datang dengan naik keledai, sedang saya pada waktu itu mendekati baligh. Rasulallah صلى الله عليه وسلم sedang shalat bersama orang –orang Mina menghadap kedinding. Maka saya lewat didepan sebagian shaf, lalu turun dan saya biarkan keledai saya, maka saya masuk kedalam shaf dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan saya”. (HR. Al-Jamaah). Ibnu Abdil Barr berkata, “Hadits Ibnu Abbas ini menjadi pengkhususan dari hadits Abu Sa’id yang berbunyi “Jika salah seorang dari kalian shalat, jangan biarkan seseorangpun lewat didepannya”. (Fathul Bari: 1/572)
13. Tidak mengikuti imam (pada posisi yang sama) ketika datang terlambat baik ketika imam sedang duduk atau sujud. Sikap yang dibenarkan bagi seseorang yang memasuki masjid adalah segera mengikuti imam pada posisi bagaimanapun, baik dia sedang sujud atau yang lainnya.
14. Seseorang bermain dengan pakaian atau jam atau yang lainnya. Hal ini mengurangi kekhusyu’an. Rasulallah صلى الله عليه وسلم melarang mengusap krikil selama shalat, karna dapat merusak kekhusyu’an, Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jika salah seorang dari kalian sedang shalat, cegahlah ia untuk tidak menghapus krikil sehingga ampunan datang padanya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad)
15. Menutup mata tanpa alasan Hal ini makruh sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, “Menutup mata buka dari sunnah rasul صلى الله عليه وسلم”. Yang terbaik adalah, jika membuka mata tidak merusak kekhusyu’an shalat, maka lebih baik melakukannya. Namun jika hiasan, ornament dsn sebagainya disekitar orang yang shalat atau antara dirinya dengan kiblat mengganggu konsentrasinya, maka dipoerbolehkan menutup mata. Namun demikian pernyataan untuk melakukan hal itu dianjurkan (mustahab) pada kasus ini. Wallahu A’lam.
16. Makan atau minum atau tertawa. “Para ulama berkesimpulan oragn yang shalat dilarang makan dan minum. Juga ada kesepakatan diantara mereka bahwa jika seseorang melakukannya dengan sengaja maka ia harus mengulang shalatnya.
17. Mengeraskan suara hingga mengganggu orang-orang di sekitarnya. Ibnu Taimuiyah menyatakan, “Siapapun yang membaca Al-Qur’an dan orang lain sedang shlat sunnah, maka tidak dibenarkan baginya untuk membacanya dengan suara keras karean akan mengganggu mereka. Sebab, Nabi صلى الله عليه وسلم pernah meninggalkan sahabat-sahabatnya ketika merika shalat ashar dan Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, “Hai manusia setip kalian mencari pertolongan dari Robb kalian. Namun demikian, jangan berlebihan satu sama lain dengan bacaan kalian”.
18. Menyela di antara orang yang sedang shalat. Perbuatan ini teralarang, karena akan mengganggu. Orang yang hendak menunaikan shalat hendaknya shalat pada tempat yang ada. Namun jika ia melihat celah yang memungkinkan baginya untuk melintas dan tidak mengganggu, maka hal ini di perbolehkan. Larangan ini lebih ditekankan pada jama’ah shalat Jum’at, hal ini betul-betul dilarang. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda tentang merka yang melintasi batas shalat, “Duduklah! Kamu mengganggu dan terlambat datang”.
19. Tidak meluruskan shaf. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, “Luruskan shafmu, sesungguhnya meluruskan shaf adalah bagian dari mendirikan shalat yang benar” (HR. Bukhari dan Muslim).
20. Mengangkat kaki dalam sujud. Hal ini bertentangan dengan ynag diperintahkan sebagaimana diriwayatkan dalam dua hadits shahih dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, “Nabi صلى الله عليه وسلم telah memerintah bersujud dengan tujuh anggota tubuh dan tidak mengangkat rambur atau dahi (termasuk hidung), dua telapak tangan, dua lutut, dan dua telapak kaki.” Jadi seseorang yang shalat (dalam sujud), harus dengan dua telapak kaki menyentuk lantai dan menggerakan jari-jari kaki menghadao kiblat. Tiap bagian kaki haris menyentuk lantai. Jika diangkat salah satu dari kakinya, sujudnya tidak benar. Sepanjang dia lakukanutu dalam sujud.
21. Melatakkan tangan kiri dia atas tangan kanan dan memposisikannya di leher. Hal ini berlawanan dengan sunnah karena Nabi صلى الله عليه وسلم meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkan keduanya di dada beliau. Ini hadits hasan dari beberapa sumber yang lemah di dalamya. Tapi dalam hubungannya saling menguatkan di antara satu dengan lainnya.
22. Tidak berhati-hati untuk melakukan sujud dengan tujuh angota tubuh(seperti dengan hidung, kedua telapak tangan, kedua lutuk dan jari-jari kedua telapak kaki). Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jika seorang hamba sujud, maka tujuh anggota tubuh harus ikut sujud bersamanya: wajah, kedu telapak tangan kedua lutut dan kedua kaki”. (HR. Muslim)
23. Menyembunyikan persendian tulang dalam shalat. Ini adala perbuatan yang tidak dibenarkan dalam shalat. Hal ini didasarkan pad sebuah hadits dengan sanad yang baik dari Shu’bah budak Ibnu Abbas yang berkata, “Aku shalat di samping Ibnu Abbas dan aku menyembunyikan persedianku.” Selesai shalat di berkata, “Sesungguhnya kamu kehilangan ibumu!, karena menyembunyikan persendian ketika kamu shalat!”.
24. Membunyikan dan mepermainkan antar jari-jari (tasbik) selama dan sebelum shalat. Rasulallah صلى الله عليه وسلم , “Jika salah seorang dari kalian wudhu dan pergi kemasjid untuk shalat, cegahlah dia memainkan tangannya karena (waktu itu) ia sudah termasuk waktu shalat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi)
25. Menjadikan seseorang sebagai imam, padahal tidak pantas, dan ada orang lain yang lebih berhak. Merupakan hal yang penting, bahwa seorang imam harus memiliki pemahaman tentang agama dan mampu membaca Al-Qur’an dengan benar. Sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم “Imam bagi manusia adalah yang paling baik membaca Al-Qur’an” (HR. Muslim)
26. Wanita masuk ke masjid dengan mempercantik diri atau memakai harum-haruman. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jangan biarkan perrempuan yang berbau harum menghadiri shalat isya bersama kita.” (HR. Muslim)
27. Shalat dengan pakaian yang bergambar, apalagi gambar makhluk bernyawa. Termasuk pakaian yang terdapat tulisan atau sesuatu yang bisa merusak konsentrasi orang yang shalat di belakangnya.
28. Shalat dengan sarung, gamis dan celana musbil melebihi mata kaki). Banyak hadits rasulallah صلى الله عليه وسلم yang meyebutkan larangan berbuat isbal diantaranya : A. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda : sesungguhnya allah tidak menerima shalat seseorang lelaki yang memakain sarung dengan cara musbil.” (HR. Abu Dawud (1/172 no. 638) B. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda : Allah عزوجل tidak (akan) melihat shalat seseorang yang mengeluarkan sarungnya sampai kebawah (musbil) dengan perasaan sombong.” (Shahih Ibnu Khuzaimah 1/382) C. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda : “Sarung yang melebihi kedua mata kaki, maka pelakunya di dalam neraka.” (HR.Bukhari : 5887)
29. Shalat di atas pemakaman atau menghadapnya. Rasulallah صلى الله عليه وسلم berabda, “Jangan kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena sesungguhnya aku telah melarang kalian melakukan hal itu.” (HR. Muslim : 532)
30. Shalat tidak menghadap ke arah sutrah (pembatas). Nabi صلى الله عليه وسلم melarang perbuatan tersebut seraya bersabda : “Apabila salah seorang diantara kalian shalat menghadap sutrah, hendaklah ia mendekati sutahnya sehingga setan tidak dapat memutus shalatnya. (Shahih Al-Jami’ : 650) Inilah contoh perbuatan beliau صلى الله عليه وسلم “Apabila beliau صلى الله عليه وسلم shalat di temapt terbuka yang tidak ada seorangpun yang menutupinya, maka beliau menamcapkan tombak di depannya, lalu shalat menghadap tombak tersebut, sedang para sahabat bermakmum di belakangnya. Beliau صلى الله عليه وسلم tidak membiarkan ada sesuatu yang lewat di antara dirinya dan sutrah tresebut.”
Shifat Shalat Nabi صلى الله عليه وسلم, karya Al-Albani (hal : 55) Dirangkum dari “40 Kesalahan Shalat oleh Syaikh Muhammad Jibrin & Al Qaulu Mubin fi Akhthail Mushallin, Syaikh Mansyhur Hasan Salman. Dan Diterbikan Oleh Al-Amin Publising